Mengenal Pertanggungjawaban Perusahaan Kelompok/ Holding Company/ Group Company
Secara hukum, setiap perseroan dalam satu kelompok usaha tetap merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah, sehingga pada prinsipnya hanya bertanggung jawab atas perikatan dan kerugiannya sendiri menurut Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1) UU 40/2007. Namun, UU 40/2007 membuka kemungkinan tanggung jawab melampaui perseroan (piercing the corporate veil) dalam kondisi tertentu sebagaimana Pasal 3 ayat (2) UU 40/2007, sehingga perusahaan induk/entitas lain dalam grup dapat ikut dimintai pertanggungjawaban dan digugat bersama‑sama jika memenuhi syaratnya.
Selengkapnya download di sini
0 Response to "Mengenal Pertanggungjawaban Perusahaan Kelompok/ Holding Company/ Group Company"
Posting Komentar