Sistematika Surat Keberatan (dahulu Eksepsi) Atas Dakwaan Berdasarkan KUHAP Baru
Pada pokoknya yang dikemukakan dalam Perlawanan terfokus pada aspek formalitas dan kewenangan, bukan pada pokok perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 206 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Terdakwa atau Advokat dapat mengajukan perlawanan (1) bahwa pengadilan tidak berwenang Mengadili perkaranya; atau (2) dakwaan tidak dapat diterima; atau (3) surat dakwaan harus dibatalkan. Secara umum, Surat Perlawanan memiliki struktur sebagai berikut:
Kepala Surat
Judul Surat “Perlawanan atas Dakwaan Penuntut Umum Nomor XXX dalam Perkara No. XX/Pid.B/2026/ PN Tng”;
Pendahuluan
Salam Pembuka umumnya surat-surat resmi;
Identitas Terdakwa dan Advokat yang mendampingi.
Menyampaikan bahwa bermaksud mengajukan Perawanan;
Dasar dan Materi Keberatan
Misalnya tetang (1) Kompetensi Absolut (Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena alasan subjek atau jenis perkara), (2) Kompetensi Relatif (Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili karena lokasi kejadian (locus delicti) di luar wilayah hukum pengadilan), (3) Dakwaan Batal Demi Hukum (Obscuur Libellum) disebabkan (a) Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap mengenai rincian tindak pidana, (b) Uraian waktu dan tempat tindak pidana (tempus dan locus delicti) tidak jelas, atau (c) Identitas terdakwa tidak jelas atau salah orang. (4) Perkara Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang disebabkan (a) Perkara sudah pernah diputus (Nebis in Idem), (b) Perkara telah daluwarsa, atau (c) Perkara bukan tindak pidana melainkan perdata.
Uraian Analisis (Posita)
Uraian mendalam mengenai mengapa dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai UU No. 20/2025 tentang KUHAP, dan menunjukkan dengan tegas dan rinci hal yang cacat dalam dakwaan.
Permohonan (Petitum)
Memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan:
1. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan/Eksepsi Terdakwa atau Penasihat Hukum seluruhnya. 2. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum (null and void) atau tidak dapat diterima.
3. Menyatakan Perkara Nomor .... tidak dapat diperiksa dan diadili.
4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Penutup
Penutup layaknya surat-surat resmi, dan penghormatan kepada Majelis Hakim, dan Penuntut Umum.
Kota dimana Surat disusun. Mislanya “Tangerang Selatan, 5 April 2026”. Dilanjtkan dengan Salam, misalnya “Hormat kami” Advokat Terdakwa XXX, dan dan tandatangan.
Disusun oleh Halimah Humayrah Tuanaya
0 Response to "Sistematika Surat Keberatan (dahulu Eksepsi) Atas Dakwaan Berdasarkan KUHAP Baru"
Posting Komentar