LBH Keadilan Kritik Kemenkum RI Terkait Nasib OBH Terakreditasi Di Tengah Pemotongan Anggaran
TANGERANG SELATAN — Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah kembali menuai perhatian, khususnya dari kalangan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai bahwa pemangkasan anggaran bantuan hukum berpotensi menghambat akses masyarakat miskin terhadap keadilan.
Dalam keterangannya, LBH Keadilan mengkritik langkah Kementerian Hukum Republik Indonesia yang dinilai belum memberikan perhatian memadai terhadap keberlangsungan OBH terakreditasi. Padahal, keberadaan OBH memiliki fungsi penting dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
Nurbayu Susandra selaku Direktur Keadilan sekaligus Anggota Fornas Bankum menyatakan bahwa pemotongan anggaran di sektor bantuan hukum dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Selama ini, banyak OBH menjalankan tugas pendampingan litigasi maupun nonlitigasi dengan keterbatasan sumber daya dan dukungan anggaran yang minim. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berpotensi mengurangi kapasitas operasional lembaga bantuan hukum.
Sandra juga menyoroti bahwa negara seharusnya hadir untuk memperkuat akses terhadap keadilan, bukan justru melemahkan lembaga yang berada di garis depan pelayanan hukum bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum merupakan amanat konstitusi serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Selain itu, keberadaan OBH terakreditasi dinilai memiliki peran strategis dalam mewujudkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Oleh karena itu, dukungan anggaran yang memadai menjadi faktor penting agar layanan bantuan hukum dapat berjalan secara optimal dan menjangkau masyarakat secara luas.
Di akhir, Sandra berharap pemerintah, khususnya Kementerian Hukum RI, dapat mengevaluasi kembali kebijakan pemotongan anggaran tersebut. Pemerintah juga diminta untuk memberikan perhatian yang lebih serius terhadap keberlangsungan OBH terakreditasi sebagai bagian dari sistem penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Sumber: https://www.awnews.id/nasib-obh-terakreditasi-dan-pemotongan-anggaran-lbh-keadilan-kritik-kemenkum-ri

0 Response to "LBH Keadilan Kritik Kemenkum RI Terkait Nasib OBH Terakreditasi Di Tengah Pemotongan Anggaran"
Posting Komentar