Kriminologi Sering diposisikan sebagai Ilmu Bantu atau Auxiliary Science) bagi Hukum Pidana. Benarkah Demikian?


Menyebut kriminologi sebagai auxiliary science mungkin tepat hanya dalam konteks fungsi praktisnya untuk membantu aparat dalam menjalankan politik kriminal yang rasional. Namun, secara konseptual, status tersebut sangat tidak tepat karena mengingkari sifat otonom kriminologi sebagai cabang ilmu empiris. Demi pengembangan ilmu pengetahuan dan pembaruan hukum pidana di Indonesia, kriminologi harus diakui sebagai disiplin mandiri yang berdiri sendiri, sekaligus dipandang sebagai mitra interdisipliner esensial yang menjembatani kaidah hukum dengan kenyataan kemasyarakatan yang dinamis. Hal ini dapat dijelaskan dengan uaraian sebagai berikut:

Posisi kriminologi sebagai “ilmu bantu” bagi hukum pidana belum sepenuhnya tepat, karena secara teoritis dan empiris kriminologi adalah disiplin ilmu mandiri, sedangkan relasinya dengan hukum pidana lebih tepat dipahami sebagai hubungan interdisipliner yang saling membutuhkan, bukan subordinatif. 

Dalam kerangka dasarnya, hukum pidana Indonesia beroperasi sebagai sistem normatif yang berfokus pada das Sollen atau apa yang seharusnya. Sebagaimana dirumuskan Moeljatno dan dipandang Lemaire, hukum pidana adalah sistem norma yang menentukan perbuatan apa yang dilarang, diancam dengan sanksi, serta mengatur mekanisme penjatuhan dan pelaksanaan pidana tersebut. Sebaliknya, kriminologi menempatkan diri di ranah das Sein atau apa yang sebenarnya terjadi. Sebagai ilmu empiris, kriminologi menggunakan metode pengamatan dan statistik untuk menjelaskan kejahatan, pelaku, dan reaksi sosial, serupa dengan cara sosiologi hukum yang memandang kejahatan sebagai gejala sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor timbal balik seperti ekonomi, keluarga, dan moral.

Label “ilmu bantu” bagi kriminologi menjadi problematis karena dua alasan utama. Secara keilmuan, kriminologi memenuhi syarat sebagai disiplin mandiri yang memiliki objek kajian, teori, dan paradigma sendiri—seperti teori strain atau labeling—yang tidak selalu terikat pada kategori hukum pidana positif. Kriminologi mampu menjelaskan alasan di balik kepatuhan maupun pelanggaran hukum serta pengaruh struktur sosial terhadap pola kejahatan. Secara fungsional, hubungan yang tepat antara keduanya adalah sebagai mitra kritis. Dalam sistem politik kriminal, kriminologi menyediakan data empiris untuk mengevaluasi efektivitas kriminalisasi dan penalisasi, sehingga ia berfungsi menguji apakah suatu norma hukum pidana masih sejalan dengan nilai-nilai sosial yang hidup atau justru menimbulkan kerugian sosial yang lebih besar (overcriminalization).

Jika kriminologi terus diposisikan sebagai subordinat, terdapat risiko serius terhadap perkembangan ilmu itu sendiri. Dari sudut pengembangan teori, penelitian akan cenderung terfokus hanya pada apa yang “berguna” bagi praktisi hukum, sehingga mengabaikan dimensi luas dari kenyataan kemasyarakatan. Dari sisi kebijakan, pendekatan non-penal seperti rehabilitasi dan pencegahan sosial yang menjadi kekuatan kriminologi akan termarjinalkan oleh pendekatan hukum yang semata-mata mengandalkan paksaan. Selain itu, secara metodologis, posisi subordinat berisiko membatasi ruang lingkup penelitian kriminologi hanya pada tindak pidana yang terdefinisi secara yuridis, alih-alih mengeksplorasi fenomena de facto crime atau hidden crime secara bebas.

Oleh karena itu, posisi yang lebih tepat bagi kriminologi adalah sebagai disiplin ilmu mandiri yang memiliki fungsi interdisipliner terhadap hukum pidana. Hubungan ini paralel dengan peran sosiologi hukum yang memandang hukum dari "luar" sebagai bagian dari sistem sosial yang lebih luas. Dengan demikian, kriminologi tidak berada di bawah hukum pidana, melainkan berdampingan sebagai mitra yang memberikan basis empiris bagi perumusan norma dan kebijakan pidana, sekaligus tetap menjaga agenda ilmiah yang lebih luas terkait isu ketidaksetaraan dan viktimisasi struktural.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kriminologi Sering diposisikan sebagai Ilmu Bantu atau Auxiliary Science) bagi Hukum Pidana. Benarkah Demikian?"

Posting Komentar