Kriminologi dan Labelling Sosial




 Dalam perspektif kriminologis berbasis labeling theory Becker dan Lemert, tidak ada satu otoritas tunggal yang “sejatinya berwenang” mendefinisikan kejahatan; yang terjadi adalah proses sosial di mana berbagai pemegang kekuasaan normatif (negara melalui hukum pidana, aparat penegak hukum, kelompok dominan, media, dan komunitas sosial) secara bersama-sama mengonstruksi dan menempelkan label “jahat”, sementara kriminologi justru mengambil jarak kritis dari semua label itu.

Asas legalitas memang menegaskan bahwa hanya undang-undang yang dapat menentukan perbuatan mana yang diancam pidana, sehingga “undang-undang menetapkan dan membatasi perbuatan mana dan pidana (sanksi) mana yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya” sebagai wujud adagium nullum delictum nulla poena sine lege praevia yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Dalam kerangka ini, negara melalui pembentuk undang-undang berwenang mendefinisikan “Tindak Pidana” secara normatif, yakni perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan serta harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Namun, doktrin hukum pidana menegaskan bahwa perumusan delik itu “fragmentaris”, karena norma-norma perilaku yang tersirat dalam perumusan delik bukanlah pencerminan yang mencakup seluruh norma materiil; perumusan delik lebih banyak membentuk bagian-bagian daripada merumuskan keseluruhan norma perilaku. Artinya, definisi “kejahatan” menurut undang-undang hanya mencakup sebagian dari perilaku yang secara sosial mungkin dinilai berbahaya atau tercela.

Labeling theory (Becker, Lemert) memandang deviasi dan kejahatan bukan sebagai kualitas inheren suatu tindakan, tetapi sebagai hasil proses sosial ketika suatu perilaku dilabeli “devian” atau “kriminal” oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan normatif. Hal ini selaras dengan analisis bahwa pembentuk undang-undang menggunakan “teknik perundang-undangan tertentu”, sehingga rumusan delik adalah pilihan politis tentang perilaku apa yang akan dikonstruksi sebagai tindak pidana. Becker menekankan bahwa “deviance is not a quality of the act… but a consequence of the application by others of rules and sanctions”, sementara Lemert membedakan antara primary deviance—perilaku menyimpang sebelum ada respons sosial formal—dan secondary deviance, yaitu deviasi yang terbentuk setelah pelabelan ketika individu menginternalisasi identitas “penjahat”. Dalam kerangka ini, “siapa yang mendefinisikan kejahatan” adalah siapa yang mampu menerapkan aturan dan sanksi (rule-makers dan rule-appliers), baik itu negara, aparat, maupun lembaga sosial lain.

Dalam perspektif kriminologis, definisi “kejahatan” adalah keluaran dari interaksi beberapa level kekuasaan yang bukan merupakan monopoli satu lembaga saja. Pembentuk undang-undang (legislator) menentukan perbuatan apa yang dijadikan tindak pidana serta jenis dan berat pidananya sebagai bagian dari politik hukum pidana yang rasional dan sistematis. Aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) berfungsi sebagai “gatekeeper” yang menentukan praktik penyelidikan, penyidikan, dan pemutusan perkara, dengan tetap terikat secara prosedural pada hukum acara pidana dalam sistem peradilan pidana terpadu. Sementara itu, kelompok sosial dominan dan media turut mengonstruksi opini publik tentang apa yang dianggap berbahaya atau tercela, selaras dengan pandangan sosiologi hukum bahwa hukum merupakan salah satu kaidah sosial yang berkaitan dengan norma moral, agama, kesopanan, dan adat. Komunitas lokal atau subkultur juga berperan melabeli perilaku tertentu—seperti stigma terhadap pengguna narkotika atau kelompok minoritas—yang menunjukkan bahwa “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) jauh lebih luas dari hukum tertulis dan menjadi rujukan penting saat merumuskan unsur “melawan hukum”.

Kriminologi, sebagai ilmu empiris tentang kejahatan, pelaku, korban, dan reaksi sosial, tidak berfungsi untuk “mengeluarkan definisi resmi” kejahatan, melainkan untuk meneliti bagaimana pembentuk undang-undang memilih perilaku tertentu menjadi delik, mengkaji bagaimana aparat menyeleksi kasus yang masuk ke sistem peradilan, serta menganalisis bagaimana masyarakat memberi label di luar hukum tertulis. Cara kerja ini serupa dengan sosiologi hukum yang “menganalisa bagaimana jalannya hukum dalam masyarakat” dan “mengapa manusia patuh atau gagal mentaati hukum serta faktor sosial lain yang mempengaruhinya” dengan pendekatan empiris-analitis. Dengan demikian, dalam perspektif ini, negara memang memiliki kewenangan formal mendefinisikan “Tindak Pidana”, namun makna sosial “kejahatan” dibentuk secara plural oleh interaksi antara hukum tertulis, praktik aparat, struktur kekuasaan, dan representasi kultural. Kriminologi tidak tunduk pada satu definisi resmi, melainkan menempatkan semua definisi tersebut sebagai objek kajian kritis untuk menilai apakah kriminalisasi selaras dengan realitas sosial, nilai yang hidup, dan tujuan politik kriminal yang rasional.

Dalam kerangka tersebut, jawaban kriminologis terhadap “siapa yang sejatinya berwenang mendefinisikan kejahatan” adalah bahwa tidak ada satu sovereign definer. Yang ada hanyalah berbagai pusat kekuasaan normatif yang saling berkompetisi dan berinteraksi dalam memberi label, sementara kriminologi bertugas membongkar dan menjelaskan proses pelabelan tersebut, bukan sekadar mengikutinya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kriminologi dan Labelling Sosial"

Posting Komentar