PORDES TANGERANG – Revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta dan Penyiaran yang rencananya akan dilakukan oleh DPR RI menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan).

Mereka mengingatkan agar perubahan kedua regulasi tersebut tidak disusupi pasal-pasal karet yang justru berpotensi menjadi instrumen baru untuk membungkam kemerdekaan pers.

Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra mengatakan lemahnya kluster pembatasan hak cipta (Fair Use) serta ancaman jerat pidana dalam pasal 112-115 UU Nomor 28 Tahun 2014 yang rawan disalahgunakan.

Ditambah kata Sandra ancaman nyata dari Draft Pasal 50B RUU Penyiaran yang secara eksplisit memuat larangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi serta memuat pasal karet pencemaran nama baik.

“Pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berjalan sekarang. Kekhawatiran yang muncul adalah ketika pemerintah dan DPR melakukan Revisi,” kata Sandra, Senin 15 Juni 2026.

Menurut Sandra celah pidana di dalam pasal-pasal tersebut rawan disalahgunakan jika tim perumus tidak memasukkan pasal pengecualian yang tegas bagi jurnalis.

“Perlindungan hak cipta atas karya intelektual penting, namun implementasinya tidak boleh mengorbankan hak publik untuk mendapatkan informasi maupun menghambat kerja jurnalistik,” katanya.

Sandra menambahkan pihaknya melihat ada potensi dimana regulasi hak cipta bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasi atau menyensor produk jurnalistik.“Terutama berita yang bersifat investigasi atau kritik terhadap kebijakan publik,” ujar Sandra.

Sandra menilai dalam dunia pers, penggunaan kutipan, rujukan visual, atau dokumen publik merupakan hal yang lumrah digunakan demi kepentingan berita yang akurat dan berimbang.

“Jika aturan hak cipta dibuat terlalu kaku tanpa memberikan pengecualian yang jelas maka pers akan dilingkupi rasa takut dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi,” tegasnya.

Sandra mendesak tim perumus revisi UU Hak Cipta untuk secara eksplisit memasukkan klausul pengecualian bagi produk pers yang bekerja di bawah payung hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jangan sampai atas nama melindungi kekayaan intelektual, substansi UU Pers ditabrak yang akan menciptakan iklim ketakutan dan yang dirugikan adalah kualitas demokrasi kita,” imbuhnya.LBH Keadilan mengajak publik untuk mengawal jalannya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta dan Penyiaran di DPR.

“Kami mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk solid dan kritis dari setiap draft pasal yang disodorkan agar fungsi kontrol sosial pers tidak lumpuh di masa depan,” pungkasnya. (Red).