Otonomi Kriminologi antara Realitas Empiris dan Dogma Hukum Pidana
Titik tolak utama dalam membedakan kedua disiplin ini adalah bahwa hukum pidana positif, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, bekerja melalui asas legalitas yang membatasi perbuatan serta sanksi hanya pada apa yang dirumuskan secara eksplisit. Dalam kerangka ini, hukum pidana bersifat fragmentaris dan selektif karena lebih banyak membentuk bagian-bagian delik daripada merumuskan keseluruhan norma perilaku. Sebaliknya, kriminologi—sejalan dengan sosiologi hukum—merupakan ilmu empiris yang menganalisa bagaimana jalannya hukum dalam masyarakat, meneliti mengapa manusia patuh atau gagal menaati hukum, serta mengkaji faktor sosial lain yang mempengaruhinya. Konsekuensinya, jika ruang lingkup kriminologi dipersempit hanya pada tindak pidana versi undang-undang, maka aspek empiris dan sosiologisnya akan dilumpuhkan oleh batasan normatif yang bersifat parsial dan politis.
Dalam perspektif labeling theory, Becker dan Lemert memposisikan kejahatan atau deviasi bukan sebagai kualitas inheren suatu perbuatan, melainkan hasil dari proses pelabelan oleh otoritas sosial. Teori ini membedakan antara primary deviance dan secondary deviance, di mana undang-undang pidana hanyalah salah satu instrumen pelabelan formal di samping pelabelan informal oleh keluarga, media, atau lembaga sosial. Karena kejahatan adalah hasil konstruksi sosial, kriminologi wajib meneliti proses pelabelan itu sendiri, deviasi di luar label formal, serta dampak label pidana terhadap individu. Jika kriminologi tunduk penuh pada hukum pidana positif, ia akan kehilangan kemampuan kritis untuk mengkritisi proses kriminalisasi, mengungkap relasi kekuasaan di balik label “penjahat”, serta menjelaskan mengapa sebagian besar deviasi tetap berada dalam dark number.
Bukti empiris ketidakmemadaian hukum pidana sebagai penentu ruang lingkup kriminologi terlihat jelas pada dark number crime, yakni kejahatan yang terjadi namun tidak tercatat dalam sistem resmi. Fenomena ini mencakup kejahatan laten seperti korupsi yang tidak terdeteksi atau kekerasan domestik yang tidak dilaporkan, yang mana banyak pelanggaran sosial tidak pernah sampai ke ranah pembuktian hukum. Padahal, dari sudut politik kriminal, kebijakan pidana yang rasional dan sistematis—yang mencakup perumusan, penerapan, dan pelaksanaan—sangat membutuhkan data empiris seluas-luasnya, termasuk data mengenai dark number untuk menilai efektivitas kriminalisasi dan penalisasi. Jika kriminologi hanya terkunci pada definisi formal tindak pidana, maka tahap perumusan kebijakan kriminal akan berjalan tanpa data yang utuh, sehingga berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak akurat.
Lebih lanjut, terdapat ruang analisis perilaku devian non-kriminal yang sepenuhnya berada di luar hukum pidana positif, sejalan dengan sosiologi hukum yang memandang hukum sebagai bagian dari sistem sosial yang saling memberi arti. Kriminologi menempatkan perilaku seperti subkultur geng atau penyimpangan gaya hidup sebagai objek kajian karena hal tersebut seringkali menjadi antecedent dari tindak pidana, di mana proses pelabelan dapat menjadi pintu masuk ke kriminalisasi di masa depan. Mengingat hukum pidana positif secara sengaja hanya mengatur tindak pidana tertentu dan pengakuan terbatas terhadap "hukum yang hidup" dalam masyarakat, kriminologi tidak boleh hanya terpaku pada norma tertulis. Jika penentuan ruang lingkup kriminologi diserahkan sepenuhnya kepada hukum pidana, maka hampir seluruh wilayah deviasi non-kriminal yang secara sosiologis penting akan terbuang dari kajian.
Sebagai sintesis, meskipun asas legalitas dalam hukum pidana penting untuk melindungi kebebasan individu dari kesewenang-wenangan, ia hanya menjawab pertanyaan normatif mengenai perbuatan apa yang boleh dipidana. Politik kriminal dan politik hukum pidana di Indonesia memerlukan kriminologi untuk memasok bahan empiris agar kriminalisasi tepat sasaran dan sanksi—seperti yang diatur dalam Pasal 112–116 UU No. 1 Tahun 2023—dirancang secara proporsional berdasarkan pemahaman etiologi kejahatan. Oleh karena itu, kriminologi harus tetap menjadi disiplin empiris yang otonom agar dapat menjalankan fungsi kritisnya; hal ini didukung oleh labeling theory yang mengungkap sifat politis hukum, eksistensi dark number, dan pentingnya menguji peraturan hukum terhadap kenyataan empiris, sebagaimana prinsip dalam sosiologi hukum untuk menanyakan apakah kenyataan di lapangan sesuai dengan bunyi peraturan.
Dengan demikian, penetapan batas ruang lingkup kriminologi secara konseptual tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada hukum pidana positif, karena kriminologi harus tetap menjadi disiplin empiris yang otonom, yang meneliti tidak hanya tindak pidana yang telah dirumuskan, tetapi juga proses pelabelan, dark number crime, dan seluruh spektrum perilaku devian dalam masyarakat.

0 Response to "Otonomi Kriminologi antara Realitas Empiris dan Dogma Hukum Pidana"
Posting Komentar