LBH Keadilan Dorong Standarisasi Pemaafan Hakim dalam Implementasi KUHP Nasional
TANGERANG SELATAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan merilis hasil penelitian terkait penerapan asas pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penelitian tersebut menekankan pentingnya adanya standar operasional yang jelas agar kewenangan hakim dalam memberikan pemaafan tidak menimbulkan perbedaan penerapan yang terlalu jauh antarperkara.
Ketua tim peneliti LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, menjelaskan bahwa kajian ini lahir dari keprihatinan terhadap paradigma hukum pidana lama yang cenderung berorientasi pada penghukuman semata. Menurutnya, praktik penegakan hukum selama ini sering kali mengabaikan rasa keadilan substantif, khususnya terhadap masyarakat kecil dan kelompok rentan.Lebih lanjut lagi, menurutnya, KUHP Nasional tidak lagi sekadar berfokus pada aspek pembalasan, melainkan telah bergeser menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dalam kerangka ini, hakim memiliki kewenangan untuk memberikan pemaafan kepada terdakwa dalam kondisi-kondisi tertentu, meskipun tindak pidana tersebut terbukti secara hukum.
Dalam penelitian tersebut, LBH Keadilan menyoroti Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa harus menjatuhkan pidana atau tindakan tertentu. Ketentuan ini dipandang sebagai langkah progresif dalam pembaruan hukum pidana nasional yang lebih mengedepankan pendekatan restoratif dan kemanusiaan.
Meski demikian, LBH Keadilan menilai masih terdapat potensi disparitas putusan akibat belum adanya parameter yang jelas mengenai kategori “ringannya perbuatan” sebagaimana dimaksud dalam KUHP Nasional. Oleh karena itu, tim peneliti merekomendasikan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan pedoman yang lebih terukur, termasuk menentukan batas tindak pidana yang layak memperoleh pemaafan hakim.
Maka dari itu, langkah standarisasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. Hakim tidak hanya berperan sebagai "corong undang-undang", tetapi juga sebagai penegak keadilan yang mampu mempertimbangkan sisi kemanusiaan tanpa mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Implementasi yang matang dan didukung oleh regulasi turunan yang komprehensif akan menjadi kunci suksesnya pemberlakuan KUHP Nasional di masa transisi ini.
Sumber: https://www.awnews.id/dalam-implementasi-kuhp-nasional-diperlukan-standarisasi-pemaafan-hakim

0 Response to "LBH Keadilan Dorong Standarisasi Pemaafan Hakim dalam Implementasi KUHP Nasional"
Posting Komentar